Teddy menilai dalil itu justru makin mengaburkan masalah pokoknya. Dan banyak juga contoh-contoh absurdnya.
"Ada orang yang menghina Tuhan, maka ketika dituntut dia bilang, kenapa kalian menuntut saya? Kalian bukan Tuhan kan? Biar Tuhan yang menuntut saya, bukan kalian. Kalau kalian masih mau menuntut saya, mana surat kuasa dari Tuhan? Jika menggunakan UU, maka dia beralasan bahwa yang dia hina bukan Tuhan di agama-agama yang diakui di Indonesia, tapi Tuhan d iluar agama yang ada di Indonesia, maka dia tidak bisa dijerat," tandasnya.
Untuk itu, ucapan Rocky harus diuji secara hukum agar tidak ada lagi kasus serupa yang secara sembrono mengucapkan predikat buruk terhadap kepala negara.
"Ini yang akan terjadi dikemudian hari jika terjadi pembiaran," tandasnya.
Sumber: wartaekonomi
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang