“Ada orang yang menghina Tuhan, maka ketika dituntut dia bilang, kenapa kalian menuntut saya? Kalian bukan Tuhan kan? Biar Tuhan yang menuntut saya, bukan kalian. Kalau kalian masih mau menuntut saya, mana surat kuasa dari Tuhan?” ujarnya.
Teddy menandaskan, jika menggunakan UU, maka dia beralasan bahwa yang dia hina bukan Tuhan di agama-agama yang diakui di Indonesia, tapi Tuhan diluar agama yang ada di Indonesia, maka dia tidak bisa dijerat. “Ini yang akan terjadi dikemudian hari jika terjadi pembiaran,” katanya.
Banyak sekali komentar atas unggahan Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi ini. Hampir taka da yang membelanya, mayoritas menilai unggahan tersebut salah. Teddy dirujak netizen.
“Menghina Tuhan pasal dan delik nya beda ya mas.. sy lulus SD tp insyaallah paham,” tutur netizen @edibas81.
“Penistaan agama adalah pidana langsung jika penghinaan kepada warga negara, pejabat adalah delik aduan. Ini UU, jangan bilang kalau nggak paham,” tulis Arief Eka Atmaja, SE, ME (akun @arkaatmaja7).
“Kelihatan mmg yg dungu dan tdk intelek, menghina tuhan ada pasal2nya utk itu, wajar gagal caleg dan do sih kl krmampuan berfikirnya spt ini,” ungkap netizen @nandar5758.
“Ni orang g tau hukum apa gmna ya, aal bunyi, asas hukum itu g bisa pake tafsir bossquee, tp harus landasan norma hukum apakah ad aturannya uu nya atau tidak,bedakan pasal delik aduan, penistaan agama yg lu bandingin degn tuhan segla…” ungkap netizen @masmukidii. (**)
Sumber: heloindonesia
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara