POLHUKAM.ID -Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon buka suara terkait dengan calon wakil presiden alias cawapres dari Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Dirinya mengatakan bahwa siapapun bisa mengajukan diri untuk menjadi wakil dari mantan menteri pendidikan tersebut dalam pesta demokrasi.
Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk lolos tahap seleksi sesuai dengan kesepatakan dari Koalisi Perubahan.
Salah satunya adalah bagaimana sosok tersebut harus bisa merepresentasikan semangat dari perubahan yang tengah digelorakan oleh Anies.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Purbaya Bongkar Fakta: Analisis Ekonomi RI Hancur di TikTok & YouTube Ternyata Salah Besar!
Restorative Justice Jokowi vs Rismon: Tekanan Ijazah Jepang di Balik Permintaan Damai?
Said Didu Sindir Rismon: Permintaan Maaf Ijazah Jokowi Hanyalah Intan Cacat yang Terbuang?
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Solo?