"Kita juga nggak ingin mengutak-atik hak prerogatif presiden, tapi rakyat bicara, tapi kami tidak ingin terganggu dengan apapun itu kami ingin fokus bahwa ini masalahnya ada kedaulatan partai yang ingin dirampas begitu saja," tegas AHY.
Namun AHY bersyukur karena Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Peninjauan Kembali atau PK Moeldoko terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, ada panitera pengganti yakni Adi Irawan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara