"Kita juga nggak ingin mengutak-atik hak prerogatif presiden, tapi rakyat bicara, tapi kami tidak ingin terganggu dengan apapun itu kami ingin fokus bahwa ini masalahnya ada kedaulatan partai yang ingin dirampas begitu saja," tegas AHY.
Namun AHY bersyukur karena Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Peninjauan Kembali atau PK Moeldoko terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, ada panitera pengganti yakni Adi Irawan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Purbaya Bongkar Bobrok Birokrasi: Digeser Baru Nangis-nangis, 2 Dirjen Dicopot!
Mahfud MD Bongkar Alasan Hukum: Mengapa Tuduhan Makar ke Saiful Mujani Dinilai Mengada-ada?
Merger Gerindra-NasDem Batal? Ini Kata Dasco dan Saan Mustopa yang Bikin Heboh
Roy Suryo Sindir Balik Rismon: Berani Uji Ijazah Jokowi, Tapi Ijazah Sendiri Diduga Palsu?