Undangan bernada tantangan tersebut disampaikan Melki merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Pasal itu diubah menjadi, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
Melki menjelaskan putusan MK tersebut menimbulkan celah kebolehan mengundang para calon pemimpin ke kampus. Menurut dia, hal tersebut harus dimanfaatkan.
"Sudah saatnya setiap kampus kembali ke muruahnya sebagai tempat pencarian kebenaran guna sebesar-besarnya kemaslahatan bangsa," katanya.
Sumber: cnnindonesia
Artikel Terkait
Gibran di Pilpres 2029: Hanya PSI yang Setia? Ini Peta Dinginnya Dukungan Partai
Jokowi vs Politisi Lain: Siapa Ahli Pencitraan Terhebat Menurut Mantan Harimau Jokowi?
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?