“Jadi.memang ini kalau dilihat secara sekilas ini seperti menggembos dan mengendorse. Dua (gugatan) yang muncul di MK itu menunjukkan yang satu mengembos yang satu mengendorse,” kata Nasir.
Di sisi lain, politikus PKS ini justru menyesalkan pihak-pihak itu justru menggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstusi (MK) bukan mengusulkannya di DPR RI saat UU Pemilu dirumuskan.
“Yang saya sayangkan kenapa harus ke MK? kenapa tidak dibuka ruang di DPR ini,” sesal Nasir.
Nasir menilai, lebih baik usulan batas usia capres-cawapres itu di rumuskan di DPR RI. Meskipun diyakininya akan alot karena banyak pihak berkepentingan di parlemen.
“Seharusnya begitu, akhrnya di sini sudah mentok akhirnya mereka masuk ke MK, itu enggak bagus dalam pandangan saya,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?