"Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian. Kami siap menyampaikan aspirasi kami dan mendebat seluruh argumen kalian jika perlu," ujar Ketua BEM UI Melki Sedek Huang melalui keterangan tertulis, Senin (21/8).
Undangan tersebut disampaikan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Pasal tersebut diubah menjadi "Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
Sehingga menurut Melki hal itu harus dimanfaatkan, karena menimbulkan celah dibolehkannya mengundang calon pemimpin ke kampus. "Sudah saatnya setiap kampus kembali ke muruahnya sebagai tempat pencarian kebenaran guna sebesar-besarnya kemaslahatan bangsa," katanya.
Sumber: newsworthy
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?
Prabowo dan Ancaman Penertiban Pengkritik: Benarkah Demokrasi Kita Semakin Muram?