Karena itu, lanjut Hinca, melaporkan seseorang yang berdemokrasi ke Bareskrim merupakan tindakan tidak tepat.
Sahroni awalnya berencana melaporkan SBY karena dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar terkait kesepakatan deklarasi Anies dan AHY di Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada 25 Agustus 2023. Menurut Sahroni, informasi yang disampaikan oleh SBY tidak sesuai dengan kenyataan.
Sahroni sendiri sudah tiba di Bareskrim, tetapi ia akhirnya mendapat panggilan dari Surya Paloh yang memintanya untuk membatalkan niat tersebut dan kembali ke kantor.
Sahroni menyebutkan bahwa alasan pelaporan awalnya berdasarkan UU ITE. Namun, setelah mendengar perintah dari Surya Paloh, ia memutuskan untuk menghentikan niatnya.
"Omongan itu saya katakan nggak ada, tapi Pak SBY meminta deklarasi tanggal 3 September itu benar. Jadi apa yang disampaikan Pak SBY sebenarnya itu adalah bohong belaka," kata Sahroni di Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023).
"Tidak ada bahwa Anies AHY akan dideklarasikan awal September, nggak ada," pungkas Sahroni.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Iran Sebut Indonesia Banci & Pro-AS: Dampak Nyata ke Pertamina dan Cara Memperbaikinya
BMI Ungkap Dalang Sebenarnya di Balik Tudingan AHY Sebar Isu Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor