POLHUKAM.ID -Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, saat memberikan kuliah umum di Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (9/9) yang menyebut Indonesia membutuhkan pemimpin muda, dinilai berlebihan.
Pengamat politik, yang juga Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi bahkan menilai Anwar Usman sudah melanggar kode etik hakim.
“Ya sikap ketua MK bicara soal pemimpin muda itu offside dan langgar kode etik hakim," tegas Muslim Arbi kepada wartawan, Senin (11/9).
Menurutnya, Anwar Usman seharusnya diadili karena telah keluar dari batas dan melanggar kode etik. Ia menegaskan bahwa Anwar Usman telah menyampaikan pendapat di luar MK.
Pasalnya, hal itu bisa diartikan sebagai upaya mempengaruhi opini publik untuk mendukung keputusan MK jika memutuskan bahwa usia capres/cawapres minimal adalah 35 tahun.
Lebih lanjut, Muslim Arbi menekankan bahwa penentuan batas usia ini seharusnya menjadi kewenangan DPR, bukan MK. Menurutnya, Ketua MK sangat mungkin terpengaruh oleh hubungan keluarga terkait dengan putusan tentang batas usia 35 tahun ini.
"Jika MK putuskan usia capres/cawapres 35 tahun. MK dianggap sebagai Mahkamah keluarga. Bukan Mahkamah Konstitusi lagi. Karena hubungan antara om dan ponakan. Di mana Ketua MK, Anwar Usman adalah paman dari Gibran," ungkapnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Relawan Jokowi Punya Plan B: Jika Dikhianati, Gibran Siap Jadi Capres 2029!
Roy Suryo Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Wapres Gibran: Keajaiban Dunia ke-9!
Rocky Gerung Ceramahi Jenderal-Jenderal, Sentil Istilah ‘Parcok’ di Depan Pejabat Mabes Polri
Sebulan Hilang Usai Meletus Demo Agustus, Polisi Buka Suara Soal Nasib Reno dan Farhan!