POLHUKAM.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Pasal 222 Undang-Undang 7/2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu) yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
Pengujian aturan tersebut dimohonkan oleh Partai Buruh dan dua orang lainnya, yaitu Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi melalui perkara nomor 80/PUU-XXI/2023.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
"Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena para pemohon tidak memiki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," ucap Hakim Konstitusi dalam pertimbangan hukum.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?