POLHUKAM.ID -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta tindak tegas tayangan azan di stasiun televisi swasta nasional yang memunculkan bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.
Meski saat ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan tayangan azan Ganjar tidak melanggar, namun Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai apa yang terjadi itu harus ditindak.
"Bawaslu kan sebagai pengawas Pemilu harusnya bisa cepat ya. Dia punya unit Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang dijamin UU Pemilu," ujar Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin kepada wartawan, Kamis (14/9).
Dia menjelaskan, di dalam Sentra Gakkumdu tidak hanya diisi Bawaslu RI tetapi juga Kepolisian dan Kejaksaan, yang tugasnya menindak dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Artikel Terkait
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?
Gatot Nurmantyo vs Kapolri: Analisis Hukum Mengungkap Dampak Kritik yang Dinilai Melemahkan Polri