POLHUKAM.ID -Presiden Joko Widodo bisa dinilai sebagai presiden paling canggih, jika mampu melarang putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pada Pilpres 2024.
Begitu penilaian yang disampaikan pengamat politik Hendri Satrio ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/10).
Analisa itu, dikatakan Hensat, setelah melihat kecenderungan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Jika diputuskan batas minimal 35 tahun, maka itulah jalan Gibran maju menjadi cawapres.
"Cara-cara Pak Jokowi banyak sekali kebijakan yang diputuskan, berdasarkan pencitraan kelihatannya kalau Mas Gibran diizinkan MK, tapi dia sangat mungkin tidak menggunakan fasilitas itu," kata Hensat.
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Ini: Bocoran Anggaran Rp 5.777 T Jadi Sorotan Utama
Kaesang Pangarep Menangis di Rakernas PSI, Berjanji Peras Semua Darah Demi Kemenangan Partai: Apa yang Terjadi?
Gus Yahya Dikukuhkan Kembali, Muktamar 35 NU 2026: Simak Kronologi Lengkapnya!
Rektor UGM Keliru? Ini Tanggal Lulus Jokowi yang Sebenarnya Menurut Ijazah & Fakta