Sahroni menyebutkan, semakin cepat dilakukan reshuffle kabinet, justru semakin baik.
“Lebih cepat lebih baik, itu bagus,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.
Lagipula, menurut Sahroni, hak prerogratif Presiden Jokowi untuk melakukan perombakan kabinet bisa dilakukan kapan saja dan dalam kondisi apa saja.
“Mengganti pembantunya kapan aja sekalipun tidak bermasalah dengan hukum karena mungkin kinerjanya jelek,” tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Iran Sebut Indonesia Banci & Pro-AS: Dampak Nyata ke Pertamina dan Cara Memperbaikinya
BMI Ungkap Dalang Sebenarnya di Balik Tudingan AHY Sebar Isu Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor