POLHUKAM.ID - Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Servasius S. Manek amat menyesalkan ada sekelompok oknum yang mengatasnamakan sayap partai atau underbow mendeklarasikan dukungan kepada bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Servasius mengatakan, gerakan sekelompok oknum sayap Partai Hanura yang membawa-bawa nama partai itu dinilai merugikan karena tidak merepresentasikan kepentingan kelompok dan akan ditindak secara hukum.
"Hanura merasa dizalimi. Tidak boleh bawa-bawa nama partai untuk sesuatu yang diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi," kata Servasius dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Servasius menjelaskan, organisasi sayap Partai Hanura yang masuk di dalam struktur partai secara resmi hanya ada dua, yakni Srikandi Hanura dan Laskar Muda Hanura (Lasmura).
"Di luar (dua organisasi) itu, tidak diakui. Jika ada sekelompok orang yang menamakan diri ormas sayap Hanura, (itu) merupakan organisasi liar," tegas dia.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) GEMA Hanura resmi menyatakan dukungannya kepada Ketua Umum Partai Gerindra untuk maju sebagai capres. Dukungan itu dideklarasikan di Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (8/10/2023).
Dia mengingatkan setiap orang yang akan mendirikan sayap partai atau sayap partai uang akan memutuskan kebijakan krusial, termasuk deklarasi terkait Pemilihan Presiden (Pilpres), harus mendapat persetujuan DPP Partai Hanura terlebih dahulu.
Artikel Terkait
OTT KPK Heboh! Bupati & Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap, Ini Kronologi Lengkapnya
Prabowo Buka Suara: Pejabat Ini Dinilai Mengecewakan & Bikin Bangsa Susah!
KPK vs Yaqut: Benarkah Prosedur Penyidikan Ini Sah? Ini Kata Ahli Hukum
Buni Yani Sebut Indonesia Tak Akan Maju Sebelum Gibran Dimakzulkan dan Jokowi Diadili?