Apabila tidak, sambung Servasius, maka melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Hanura. "Sekali lagi, ini (GEMA Hanura) liar. Organisasi tanpa bentuk," ucap dia.
Servasius pun mengimbau sayap partai yang mengatasnamakan Hanura untuk segera mencabut dan membatalkan deklarasi dan meminta maaf. Apabila tidak, katanya, Bidang Hukum DPP Hanura akan mengambil langkah hukum terukur.
"Kepada siapa pun yang bertindak dan atas nama partai mendeklarasikan sayap dan deklarasi capres-cawapres, segera mencabutnya. Silakan deklarasi kepada calon mana pun, tapi tidak bawa nama partai," tegasnya.
Sementara itu, Ketua LBH Partai Hanura Rudy Imanuel menambahkan bahwa GEMA Hanura bukan bagian dari Partai Hanura, baik sebagai organisasi otonom (Ortom) maupun organisasi sayap (Orsap).
Rudy pun menegaskan partai yang dinakhodai Oesman Sapta Odang (OSO) itu telah mendukung penuh bakal capres dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo sebagai bakal capres 2024. Hanura, kata dia, tidak pernah mendukung Prabowo.
Karena itu, Rudy mengaku pihaknya akan melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPN GEMA Hanura Edy Syahputra ke Polresta Bandung, Jawa Barat pada hari ini.
"Atas kerugian yang ditimbulkan oleh pemberitaan media yang dilakukan oleh Edy Syahputra, kami akan melaporkannya kepada pihak yang berwajib pada hari Rabu, 11 Oktober 2023. Sebab, telah menyebarkan berita bohong kepada publik," ujar Rudy.
Sumber: suara
Artikel Terkait
OTT KPK Heboh! Bupati & Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap, Ini Kronologi Lengkapnya
Prabowo Buka Suara: Pejabat Ini Dinilai Mengecewakan & Bikin Bangsa Susah!
KPK vs Yaqut: Benarkah Prosedur Penyidikan Ini Sah? Ini Kata Ahli Hukum
Buni Yani Sebut Indonesia Tak Akan Maju Sebelum Gibran Dimakzulkan dan Jokowi Diadili?