POLHUKAM.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asal berpengalaman sebagai kepala daerah, akan mengubah konstelasi politik secara drastis.
Putusan ini seolah membuka ruang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Jika benar demikian, maka Direktur Visi Indonesia Strategis, Abdul Hamied memprediksi hubungan Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri semakin menegang.
Artikel Terkait
Jaksa Gagal Pidanakan Roy Suryo? Ijazah Asli Jokowi Jadi Biang Kerok Kasus Pencemaran Nama Baik
Terungkap! Operasi Senyap Super Tanker Iran di Perairan Indonesia Bikin Geopolitik Dunia Panas
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Isi Rumah Prabowo di Hambalang: Isinya Cowok Ganteng?
Fahri Hamzah Beberkan Fakta: Prabowo Seharusnya Jadi Presiden 25 Tahun Lalu, Bukan Sekarang!