POLHUKAM.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asal berpengalaman sebagai kepala daerah, akan mengubah konstelasi politik secara drastis.
Putusan ini seolah membuka ruang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Jika benar demikian, maka Direktur Visi Indonesia Strategis, Abdul Hamied memprediksi hubungan Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri semakin menegang.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara