"Artinya permohonan Nomor 90 tidak menyandarkan alasan-alasan permohonannya pada pejabat yang dipilih." kata Saldi.
Atas hal ini, Saldi pun bertanya haruskan Mahkamah bergerak sejauh ini dengan memutus perkara yang tak dimohonkan oleh pemohon.
"Haruskan Mahkamah bergerak sejauh itu?" tanya Saldi.
Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Jaksa Gagal Pidanakan Roy Suryo? Ijazah Asli Jokowi Jadi Biang Kerok Kasus Pencemaran Nama Baik
Terungkap! Operasi Senyap Super Tanker Iran di Perairan Indonesia Bikin Geopolitik Dunia Panas
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Isi Rumah Prabowo di Hambalang: Isinya Cowok Ganteng?
Fahri Hamzah Beberkan Fakta: Prabowo Seharusnya Jadi Presiden 25 Tahun Lalu, Bukan Sekarang!