Butet Kertaredjasa Sebut Putusan MK Awal Bencana Moral: Rakyat Bukan Orang Bodoh yang Tak Bisa Membaca Peristiwa!

- Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Butet Kertaredjasa Sebut Putusan MK Awal Bencana Moral: Rakyat Bukan Orang Bodoh yang Tak Bisa Membaca Peristiwa!

Ia juga tak bermaksud  untuk mendikte atau ikut campur. Butet menyebut Presiden Jokowi sangat cermat dengan insting politik tajam. Ia hanya mengingatkan bagian dari kerja kebudayaan yang selama ini dilakukannya.  


Butet hanya ingin warisan Jokowi sebagai contoh pemimpin yang baik musnah.


 "Sejak 1998 kami berjuang untuk pemimpin yang dapat dijadikan contoh, jadi role model, jadi baromoter, jadi tauladan," ujar aktor teater Gandrik.  Seperti diketahui, putusan yang menjadi sorotan itu ialah terkait permohonan 90/PUU-XXI/2023. 


MK mengabulkan gugatan itu sekaligus mengubah Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi: 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.' 


Lewat putusan ini MK seperti memberi "karpet merah" bagi Gibran untuk maju dalam kontestasiu Pilpres 2024. Apalagi ia sudah dipinang oleh Koalisi Indonesia Maju mendampingi capres Prabowo-Subianto.



Sumber: tvOne

Halaman:

Komentar

Terpopuler