FMD Reformasi menilai, MK telah mempermainkan nasib rakyat Indonesia. Putusan tersebut juga lebih bermuatan politis dan mengakali konstitusi untuk mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu yang akan berkontestasi di Pilpres 2024 mendatang.
Ia lantas menyoroti dissenting opinion hakim konstitusi, Saldi Isra yang menyebut ada keanehan hingga perubahan putusan hakim konstitusi yang berubah secara singkat dari awalnya menolak berakhir menyetujui gugatan.
"Hancur sudah marwah konstitusi kita, cita-cita dan amanat reformasi juga ambyar. Institusi MK harusnya menjadi sarana perwujudan keadilan hukum bagi rakyat Indonesia, kini malah menjadi stempel ambisi kepentingan politik pihak-pihak tertentu," terangnya.
Meski demikian, FMD Reformasi menyadari putusan MK mengikat. Maka dari itu, semua pihak diharapkan dapat mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan, utamanya dalam Pilpres 2024 mendatang.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Partai Demokrat Bongkar Standar Ganda AS-Israel: Serangan ke Iran Picu Terorisme Baru?
Innalillahi! Try Sutrisno Wafat: Kisah Wapres ke-6 RI dari Medan Perang ke Istana
Rocky Gerung Peringatkan Prabowo: Risiko Jadi Mediator Iran-AS dan Fakta Tuduhan Agen Amerika
PMI Investasi Rp 5,3 Triliun di Indonesia: Sampoerna Jadi Pusat Ekspor Global untuk 30+ Negara?