FMD Reformasi menilai, MK telah mempermainkan nasib rakyat Indonesia. Putusan tersebut juga lebih bermuatan politis dan mengakali konstitusi untuk mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu yang akan berkontestasi di Pilpres 2024 mendatang.
Ia lantas menyoroti dissenting opinion hakim konstitusi, Saldi Isra yang menyebut ada keanehan hingga perubahan putusan hakim konstitusi yang berubah secara singkat dari awalnya menolak berakhir menyetujui gugatan.
"Hancur sudah marwah konstitusi kita, cita-cita dan amanat reformasi juga ambyar. Institusi MK harusnya menjadi sarana perwujudan keadilan hukum bagi rakyat Indonesia, kini malah menjadi stempel ambisi kepentingan politik pihak-pihak tertentu," terangnya.
Meski demikian, FMD Reformasi menyadari putusan MK mengikat. Maka dari itu, semua pihak diharapkan dapat mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan, utamanya dalam Pilpres 2024 mendatang.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mens Rea Pandji: Analisis Lengkap Kontroversi, Gibran, dan Tudingan Antek Asing yang Mengguncang
PDIP 2029: Strategi Penyeimbang Rahasia & Peluang Duet Ulang Megawati-Prabowo?
Jokowi Masih Disalahkan? Kritik Pedas Ini Ungkap Alasan Nama Mantan Presiden Selalu Muncul di Setiap Masalah Bangsa
Eggi Sudjana Temui Jokowi di Solo: Benarkah Ada Permintaan Maaf? Ini Faktanya!