Putusan MK Terkait Usia Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Konflik Kepentingan

- Rabu, 18 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Putusan MK Terkait Usia Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Konflik Kepentingan

 

Menurut Hakim Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya mensyaratkan usia paling rendah 40 tahun dan berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang. Sementara menurut hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, amar putusan seharusnya Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi.

 

Hakim konstitusi Saldi Isra mengungkapkan bahwa putusan MK mengenai Batasan usia capres dan cawapres berubah saat Ketua MK, Anwar Usman terlibat. Saldi mengungkap, secara keseluruhan, terdapat belasan permohonan uji materi syarat usia capres-cawapres yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. 

 

Meskipun demikian terdapat lima perkara yang kemudian dilanjutkan. Tiga perkara yang diperiksa melalui sidang pleno untuk mendengarkan keterangan presiden, DPR, pihak terkait, dan ahli yaitu perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023. 


 

Ketiga perkara ini kemudian dilanjutkan sampai pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hasil kesepakatan RPH terhadap tiga perkara tersebut adalah bahwa enam hakim konstitusi, MK sepakat menolak permohonan pemohon. Enam hakim juga tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka atau open legal policy pembentuk undang-undang. Pada RPH ini, Anwar Usman tidak terlibat.

 

Sementara dua perkara lagi yaitu perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan nomor 91/PUU-XXI/2023 yang juga menyoal syarat usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, MK kemudian menggelar RPH, yang diikuti oleh Anwar Usman. 

 

Keputusan RPH yang kedua berbeda dengan keputusan RPH yang pertama, membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

 

“Baru kali ini perbedaan putusan MK yang sangat jauh terhadap perkara yang sama," pungkas Boedi. 


Sumber: jawapos

Halaman:

Komentar