Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan induk pidana di PN Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum.
Selain itu, Yusril juga sudah mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Baintelkam Polri pada 12 Oktober 2023. Hal ini cukup menguatkan nama Yusril Ihza Mahendra sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto. Beberapa relawan Prabowo mendesak Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk memajukan nama Yusril sebagai pendamping Prabowo.
Pemilihan Yusril juga dianggap mewakili tokoh moderat Islam dan juga ahil Tata Negara. Sosoknya dianggap tepat berduet dengan Prabowo dalam menghadapi pasangan Ganjar-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara