Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan induk pidana di PN Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum.
Selain itu, Yusril juga sudah mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Baintelkam Polri pada 12 Oktober 2023. Hal ini cukup menguatkan nama Yusril Ihza Mahendra sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto. Beberapa relawan Prabowo mendesak Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk memajukan nama Yusril sebagai pendamping Prabowo.
Pemilihan Yusril juga dianggap mewakili tokoh moderat Islam dan juga ahil Tata Negara. Sosoknya dianggap tepat berduet dengan Prabowo dalam menghadapi pasangan Ganjar-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?