POLHUKAM.ID - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan usia di bawah 40 tahun ikut pilpres asal berpengalaman sebagai kepala daerah, dinilai telah bertentangan dengan konstitusi.
Penilaian ini disampaikan oleh kader PDI Perjuangan Arif Wibowo lewat keterangan tertulisnya, Kamis (19/10).
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?