POLHUKAM.ID - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan usia di bawah 40 tahun ikut pilpres asal berpengalaman sebagai kepala daerah, dinilai telah bertentangan dengan konstitusi.
Penilaian ini disampaikan oleh kader PDI Perjuangan Arif Wibowo lewat keterangan tertulisnya, Kamis (19/10).
Artikel Terkait
Amien Rais Bongkar Keresahan Jokowi: Bisakah Gibran & PSI Menang Pilpres 2029?
Amien Rais Bongkar Penyebab Kesehatan Jokowi Drop Drastis Pasca Lengser, Ini Faktanya!
Prabowo Buka Suara ke Tokoh Kritis: Kedaulatan Negara Terancam Oligarki!
Prabowo 2029 Tanpa Gibran? Analisis Mengejutkan Soal Strategi Gerindra