Namun, laporan ini tidak secara langsung mengenai pemakzulan.
Namun, jika proses pemakzulan benar-benar terjadi, keberadaan Mahkamah Konstitusi yang independen dan terhormat menjadi sangat penting sebagai lembaga yang akan menentukan hasil pemakzulan yang diajukan oleh DPR.
Sebelumnya, Denny Indrayana juga mencatat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran Rakabuming maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 meskipun belum mencapai usia 40 tahun melibatkan kantor kepresidenan.
Ini adalah hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan terorganisir, yang layak disebut sebagai "megaskandal Mahkamah Keluarga."
Megaskandal Mahkamah Keluarga ini melibatkan tiga elemen tertinggi, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi, keluarga Presiden Joko Widodo, dan Kantor Kepresidenan RI.
Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini muncul setelah MK yang dipimpin oleh ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengeluarkan putusan kontroversial terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada Oktober 2023.
Putusan ini merumuskan norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden, meskipun tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara