POLHUKAM.ID - Sebuah laporan mendalam yang disampaikan oleh Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM serta politikus Partai Demokrat, mengungkapkan dugaan serius terkait keterlibatan Kantor Kepresidenan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK yang diajukan oleh Denny, ada bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa kekuasaan Istana mempengaruhi lahirnya Putusan 90 MK, yang mengenai usia calon wakil presiden.
Denny Indrayana menegaskan bahwa temuan dari investigasi jurnalistik oleh Tempo yang menyebutkan keterlibatan kekuasaan Istana dalam putusan tersebut tidak diragukan lagi.
Ini bukan hanya masalah etik, tetapi juga mengindikasikan adanya intervensi politik yang serius dalam keputusan MK.
Laporan dari Majalah Tempo yang diterbitkan pada 30 Oktober juga mencatat bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah lama mempersiapkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.
Ini menambah bukti bahwa perubahan syarat umum calon presiden dan wakil presiden di MK telah direncanakan secara sistematis.
Denny Indrayana menggambarkan bahwa jika keterlibatan Istana dalam pencalonan Gibran terbukti benar, skandal ini bisa membuka jalan menuju pemakzulan Jokowi.
Artikel Terkait
Jokowi Dikritik Pedas: Wacana 2 Periode Prabowo-Gibran Dinilai Terlalu Ambisius!
Gibran di Pilpres 2029: Hanya PSI yang Setia? Ini Peta Dinginnya Dukungan Partai
Jokowi vs Politisi Lain: Siapa Ahli Pencitraan Terhebat Menurut Mantan Harimau Jokowi?
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran