“Artinya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang digunakan oleh Gibran Rakabuming Raka selaku Wali kota Surakarta untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presidennya Prabowo Subianto hanya disetujui oleh 3 Hakim MK dari 9 Hakim MK yang tidak memenuhi sarat suara mayoritas Hakim Konstitusi yang berakibat tidak sah pencalonan Gibran Rakabuming Raka tersebut,” kata koordinator TPDI Petrus Selestinus, Rabu (1/11).
Dua hakim MK yang menyetujui syarat maju pilpres di bawah umur 40 tahun tetapi menjabat jabatan level provinsi adalah Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic.
Tiga hakim yang menyetujui permohonan dengan frasa kepala daerah yakni Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah. Sedangkan yang menolak adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Saat ini, Gibran maju cawapres mendampingi Prabowo Subianto dengan bekal menjabat sebagai Wali Kota Solo. Atas dasar tersebut, para pelapor menilai pencalonan Gibran tidak sah, karena pertimbangan dua hakim yang mengabulkan gugatan, spesifik untuk kepala daerah level gubernur.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?