“Artinya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang digunakan oleh Gibran Rakabuming Raka selaku Wali kota Surakarta untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presidennya Prabowo Subianto hanya disetujui oleh 3 Hakim MK dari 9 Hakim MK yang tidak memenuhi sarat suara mayoritas Hakim Konstitusi yang berakibat tidak sah pencalonan Gibran Rakabuming Raka tersebut,” kata koordinator TPDI Petrus Selestinus, Rabu (1/11).
Dua hakim MK yang menyetujui syarat maju pilpres di bawah umur 40 tahun tetapi menjabat jabatan level provinsi adalah Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic.
Tiga hakim yang menyetujui permohonan dengan frasa kepala daerah yakni Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah. Sedangkan yang menolak adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Saat ini, Gibran maju cawapres mendampingi Prabowo Subianto dengan bekal menjabat sebagai Wali Kota Solo. Atas dasar tersebut, para pelapor menilai pencalonan Gibran tidak sah, karena pertimbangan dua hakim yang mengabulkan gugatan, spesifik untuk kepala daerah level gubernur.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara