POLHUKAM.ID - Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra, merespons hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memecat Anwar Usman dari posisinya sebagai ketua Hakim MK.
Pemecatan ini merupakan imbas putusan nomor 90 yang kontroversial soal batasan usia capres-cawapres yang akhirnya menjadi tiket putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk melenggang dalam kontestasi Pilpres 2024.
“Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi,” kata Surya saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (7/11).
“Sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya [Jokowi] sebagai cawapres, meski harus mengubah UU yang ada melalui MK,” lanjut eks wamen ATR/BPN era kabinet Indonesia Maju itu.
Menurut Surya, putusan MKMK untuk memberhentikan Anwar yang notabene merupakan saudara ipar dari Jokowi ini merupakan keputusan yang tepat untuk mengembalikan marwah MK.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara