POLHUKAM.ID - Mantan Ketua Kontitusi (MK) Anwar Usman mengaku heran ada pihak yang menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai 'Mahkamah Keluarga'. Label tersebut dianggap sebagai sebuah fitnah yang sangat besar.
"Ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, Masya Allah (geleng-geleng kepala), mudah-mudahan diampuni oleh Allah Subhanahu wa ta'ala," ujar Anwar saat jumpa persnya di Gedung MK I, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Anwar menegaskan terkait putusan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres bukan merupakan kepentingan pribadi maupun keluarga. Sebab putusan tersebut adalah kepentingan generasi muda yang akan datang.
"Seorang negarawan mengambil putusan demi generasi yang akan datang. Jadi sebuah keputusan Mahkamah Kontitusi bukan hanya berlaku hari ini tapi berlaku yang akan datang," kata Anwar menuturkan.
Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini sempat menyindir sejumlah politisi yang membuat kebijakan hanya untuk kepentingan konstituen agar bisa mengantarkannya duduk di kursi kekuasaan.
"Berbeda dengan hal politisi yang mohon maaf yang mengambil yang Putusan berdasarkan kepentingan pemilih," ketusnya.
Sebelumnya, MKMK memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menuturkan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik hakim menyangkut putusan MK mengenai syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Selasa (7/11/2023) kemarin.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara