POLHUKAM.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih mengkhawatirkan untuk dilanjutkan. Pasalnya, perencanaan pembangunan IKN dinilai tidak demokratis, dalam artian tidak melibatkan masukan publik yang memadai.
Dikatakan pengamat politik asal Sumatera Utara, Fuad Ginting, sebagai negara yang memakai sistem demokrasi, sudah semestinya hal-hal terkait simbol negara seperti pembangunan dan pemindahan ibukota dibahas secara deliberatif,dengan melibatkan unsur yang lebih luas daripada hanya sekadar presiden dan parlemen pusat saja.
"Dari literatur yang saya baca itu minim sekali diminta pendapat para ahli baik di bidang sosial, sejarah, antropologi dan geo politik, masyarakat adat dan lembaga profesional yang konsen terhadap isu lingkungan," kata Fuad Ginting dalam keterangannya, Sabtu (25/11).
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Alasan Hukum: Mengapa Tuduhan Makar ke Saiful Mujani Dinilai Mengada-ada?
Merger Gerindra-NasDem Batal? Ini Kata Dasco dan Saan Mustopa yang Bikin Heboh
Roy Suryo Sindir Balik Rismon: Berani Uji Ijazah Jokowi, Tapi Ijazah Sendiri Diduga Palsu?
Klarifikasi Berulang JK Soal Ceramah UGM: Pemuda Katolik Soroti Efektivitas & Analisis Hukum Lengkap