POLHUKAM.ID -Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membalas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan sudah ada undang-undangnya.
Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf mengingatkan Jokowi bahwa undang-undang bisa diubah jika nantinya capres nomor urut 1, Anies Baswedan terpilih menjadi presiden 2024.
Menurut Muzammil, mengubah kembali UU soal IKN adalah sah untuk dilaksanakan dan bisa diperjuangkan melalui DPR RI.
"Oh ya nggak apa-apa. Undang-undang kan bisa diubah, PKS ada di DPR, mengubah undang-undang kan sah, tugas DPR statusnya legislasi," ujar Muzzammil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 November.
Muzzammil menegaskan, Fraksi PKS selalu menolak pengesahan UU IKN bahkan saat masih dalam proses legislasi di DPR. Sebab kata dia, produk legislasi tersebut masih butuh pematangan.
"Ya kita kan dua kali, Januari 2022 kan pengesahan yang pertama, diubah Oktober 2023, dalam waktu setahun 9 bulan sudah diubah. Kan persiapan berarti kurang matang itu kan," ungkapnya.
Artikel Terkait
Prabowo 2029 Tanpa Gibran? Analisis Mengejutkan Soal Strategi Gerindra
Jokowi Dikritik Pedas: Wacana 2 Periode Prabowo-Gibran Dinilai Terlalu Ambisius!
Gibran di Pilpres 2029: Hanya PSI yang Setia? Ini Peta Dinginnya Dukungan Partai
Jokowi vs Politisi Lain: Siapa Ahli Pencitraan Terhebat Menurut Mantan Harimau Jokowi?