“Paham antara norma hukum dan norma non hukum itu tidak ditegakkan dengan baik,” ungkapnya.
Dengan begitu, tidak sedikit dari mereka yang justru menyalahgunakan hukum untuk mendapat keuntungan semata. Mereka menggunakan pasal-pasal yang dianggap mampu menguntungkan salah satu pihak tanpa mengedepankan moral dan etikanya.
“Itu orang hanya menggunakan pasal-pasal melanggar norma, melanggar moralitas,” ujarnya.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara