“Paham antara norma hukum dan norma non hukum itu tidak ditegakkan dengan baik,” ungkapnya.
Dengan begitu, tidak sedikit dari mereka yang justru menyalahgunakan hukum untuk mendapat keuntungan semata. Mereka menggunakan pasal-pasal yang dianggap mampu menguntungkan salah satu pihak tanpa mengedepankan moral dan etikanya.
“Itu orang hanya menggunakan pasal-pasal melanggar norma, melanggar moralitas,” ujarnya.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?