"Ya, atau jika tidak ada (bukti yang kuat), maka Jaksa (bisa) SP3. Bisa dan harus (dihentikan) jika tidak ada bukti," pungkas Romli.
Sebelumnya, pengacara Firli, Ian Iskandar mengaku bahwa pihaknya diperlihatkan bukti tangkapan layar percakapan antara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pihak yang mengaku Firli pada saat pemeriksaan, Jumat (1/12).
"SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi ternyata bukan Firli, jadi orang lain yang mengaku Firli. Itu diakui oleh SYL dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami. Artinya tuduhan terhadap beliau menjadi terbantahkan," kata Ian di Bareskrim Jumat malam (1/12).
Ian menjelaskan, orang yang mencatut nama Firli menggunakan foto profil yang sama, namun nomor yang digunakan untuk menghubungi SYL berbeda dengan nomor milik kliennya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara