POLHUKAM.ID -Salah satu pasal dalam Rancangan Undan Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden menjadi sorotan.
Jurubicara PKS Muhammad Iqbal, mengatakan, keberadaaan pasal itu menjadi alasan Fraksi PKS menolak RUU DKJ. Mereka khawatir, ada potensi menyuburkan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia dengan masuknya pasal itu.
"Bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden adalah sebuah kebijakan yang berpotensi menjadi ajang kolusi, korupsi dan nepotisme," kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu (6/12).
Artikel Terkait
Prabowo vs Oligarki: Said Didu Bocorkan Target Geng Solo Parcok dalam Pertemuan Rahasia 4 Jam
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?