Keberadaan panelis dari masing-masing ahli diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam dalam pembahasan.
Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan debat Cawapres 2024, acara tersebut akan disiarkan oleh beberapa stasiun televisi, antara lain Trans TV, Trans7, CNN Indonesia, Kompas TV, dan BTV.
Baca Juga: Jelang Nataru, Rekayasa Kemacetan Lalu Lintas Diatur Dishub Ciamis, Ini Titik-titik Rawannya!
Peraturan debat Capres dan Cawapres 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam pasal 50 PKPU tersebut dijelaskan bahwa debat capres dan cawapres akan dilaksanakan sebanyak lima kali, dengan format tiga kali untuk calon Presiden dan dua kali untuk calon Wakil Presiden.
Dengan demikian, skema debat yang disusun oleh KPU memuat lima kali pertemuan, memastikan kelancaran dan kualitas acara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com
Artikel Terkait
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Bilang Jangan Panik—Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Lihat Nominalnya, Lihat Ini!
PPATK dan OJK Gagal Total? Begini Modus Judi Online Hayam Wuruk yang Lolos dari Radar Sistem Keuangan
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!