Keberadaan panelis dari masing-masing ahli diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam dalam pembahasan.
Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan debat Cawapres 2024, acara tersebut akan disiarkan oleh beberapa stasiun televisi, antara lain Trans TV, Trans7, CNN Indonesia, Kompas TV, dan BTV.
Baca Juga: Jelang Nataru, Rekayasa Kemacetan Lalu Lintas Diatur Dishub Ciamis, Ini Titik-titik Rawannya!
Peraturan debat Capres dan Cawapres 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam pasal 50 PKPU tersebut dijelaskan bahwa debat capres dan cawapres akan dilaksanakan sebanyak lima kali, dengan format tiga kali untuk calon Presiden dan dua kali untuk calon Wakil Presiden.
Dengan demikian, skema debat yang disusun oleh KPU memuat lima kali pertemuan, memastikan kelancaran dan kualitas acara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang