Sehingga, ditetapkannya Perda Manajemen ASN akan memberikan jaminan bagi abdi negara terkait kelangsungan mereka yang sesuai dengan koridornya.
’’Baik itu peningkatan kinerja, pola karir, manajemen karir, bahkan hak-hak terkait masalah tunjangan dan lain sebagainya,’’ paparnya.
Tidak hanya ASN, atensi Komisi I juga dilakukan pada ketenagakerjaan lainnya.
Di antaranya dengan mengawal keluhan dari karyawan PT Bokormas hingga tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto.
’’Ini juga kami kawal dengan ketat hingga mereka mendapatkan hak-haknya,’’ sebut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Hasilnya, legislatif berhasil membuat perjanjian bersama dengan pihak manajemen industri rokok untuk memenuhi hak-hak karyawan ketika dilakukan PHK massal.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?