Sehingga, ditetapkannya Perda Manajemen ASN akan memberikan jaminan bagi abdi negara terkait kelangsungan mereka yang sesuai dengan koridornya.
’’Baik itu peningkatan kinerja, pola karir, manajemen karir, bahkan hak-hak terkait masalah tunjangan dan lain sebagainya,’’ paparnya.
Tidak hanya ASN, atensi Komisi I juga dilakukan pada ketenagakerjaan lainnya.
Di antaranya dengan mengawal keluhan dari karyawan PT Bokormas hingga tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto.
’’Ini juga kami kawal dengan ketat hingga mereka mendapatkan hak-haknya,’’ sebut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Hasilnya, legislatif berhasil membuat perjanjian bersama dengan pihak manajemen industri rokok untuk memenuhi hak-hak karyawan ketika dilakukan PHK massal.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?