Politik, polhukam.id - DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilih Pemilu 2024 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kacau diduga akibat salah pendataan.
Salah pendataan itu, diduga tidak tertutup kemungkinan akibat data copy paste tidak dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 atau verifikasi ke lapangan.
Keterangan yang berhasil dihimpun dari sejumlah wilayah kecamatan diantaranya di wilayah Kecamatan Sukaluyu, banyak DPT pemilih untuk Pemilu 2024 yang tidak sesuai KTP, TPS-nya berada di ke-RT-an atau ke-RW-an.
Sedangkan masa coklit data pemilih Pemilu 2024 sudah berakhir pada 14 Maret 2023.
Sayangnya pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara) diduga tidak dilakukan secara luas melalui papan pengumuman di kantor desa/kelurahan, atau di RT/RW.
Komisioner KPU Kabupaten Cianjur Rustiman, ketika dikonfirmasi www.polhukam.id Senin, 25 Desember 2023, menjelaskan, bisa kesalahan dalam memasukan saat pendataan, atau karena memang di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sesuai alamatnya sudah maksimal jumlah pemilihnya, sehingga terpaksa di pisah dengan dimasukan ke TPS lainnya.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara