Menurutnya, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk mengklasifikasikan 31.276 surat suara yang dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei sebagai rusak.
Dia menyatakan kekhawatiran bahwa tindakan tersebut berpotensi membingungkan pemilih, karena mereka akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis Pemilu 2024.
Selain itu, Puadi juga menyoroti risiko bahwa penetapan surat suara sebagai rusak dapat mengakibatkan kehilangan hak pilih warga, karena penggantian surat suara hanya boleh dilakukan sekali.
Hal ini juga dapat melibatkan potensi pelanggaran pidana jika terjadi kerusakan dan pemilih diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: portalyogya.com
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara