Menurutnya, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk mengklasifikasikan 31.276 surat suara yang dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei sebagai rusak.
Dia menyatakan kekhawatiran bahwa tindakan tersebut berpotensi membingungkan pemilih, karena mereka akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis Pemilu 2024.
Selain itu, Puadi juga menyoroti risiko bahwa penetapan surat suara sebagai rusak dapat mengakibatkan kehilangan hak pilih warga, karena penggantian surat suara hanya boleh dilakukan sekali.
Hal ini juga dapat melibatkan potensi pelanggaran pidana jika terjadi kerusakan dan pemilih diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: portalyogya.com
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?