Kasus Ijazah Jokowi: Menunggu Keputusan Kejaksaan dan Masa Depan Pembuktian Keaslian
Oleh: Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting
Publik masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung mengenai berkas perkara yang dilimpahkan Polda Metro Jaya pekan lalu, menyangkut Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Perhatian kini tertuju pada apakah berkas tersebut akan dinyatakan lengkap (P21) untuk langsung disidangkan atau dikembalikan (P19) untuk dilengkapi.
Dilema P21 atau P19: Dua Jalur Berbeda
Jika Kejaksaan memutuskan P21, ini dapat diartikan bahwa proses hukum akan langsung berfokus pada perkara dugaan pencemaran nama baik atau fitnah. Dalam skenario ini, pembuktian formal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo di pengadilan menjadi tidak mutlak, mengandalkan keterangan dari UGM dan Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri yang telah ada. Akibatnya, keaslian ijazah berpeluang untuk tidak pernah dibuktikan secara definitif di persidangan, meninggalkan tanda tanya publik.
Sebaliknya, keputusan P19 akan mengirim sinyal berbeda. Ini menunjukkan Kejaksaan menganggap pembuktian keaslian atau kepalsuan ijazah sebagai fondasi penting sebelum melanjutkan ke persidangan pokok perkara. Langkah ini akan memenuhi tuntutan publik untuk kejelasan atas dokumen yang telah lama menjadi perdebatan.
Artikel Terkait
MTF, Petinggi Ponpes di Lombok Tengah Diduga Pelecehan Seksual 5 Santriwati dengan Modus Doa
Florencia Lolita Wibisono Teridentifikasi: Kisah Pramugari Korban ATR yang Ditemukan di Jurang Bulusaraung
Purbaya Klaim Bisa Kuatkan Rupiah Rp17.000 dalam 2 Malam, Benarkah?
Viral! WNI Berhijab Syifa Jadi Tentara AS: Bisa Hilang WNI-nya, Benarkah?