polhukam.id, Atambua - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu resmi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Belu dalam Pemilihan Umum serentak tahun 2024 sebanyak 161.304 orang.
Namun, dari total 161.304 DPT tersebut terdapat sebanyak 3.216 warga yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kabupaten Belu wilayah perbatasan RI-RDTL belum melakukan perekaman e-KTP.
Anggota Komisioner Perencanaan, Data dan Informasi KPU Belu, Yohanes Seven Ata Palla membenarkan sesuai data terdapat 3.216 orang dari 161.304 Daftar Pemilih Tetap yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Baca Juga: Pemuda Asal Kupang, Putra Noman Dilantik Jadi Wasekjen Laskar Muda Hanura Jawa Tengah
Terkait itu, pihak KPU bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Belu sudah mulai melakukan perekaman e-KTP di beberapa Kecamatan.
"Kita jemput bola dan kemarin sudah rekam e-KTP di Kecamatan Lamaknen tepatnya di Desa Makir warga yang belum miliki e-KTP 71 orang dan di Raihat 120 orang," terang Ata Palla, Sabtu 13 Januari 2024.
Lanjut dia, hari ini kegiatan perekaman e-KTP oleh KPU dan staf Disdukcapil menyasar dua Kecamatan yakni, Kecamatan Tasifeto Barat dan Tasifeto Timur.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara