Baca Juga: Kemenkes Akan Gelar Sub PIN Polio Serentak Pada Januari 2024, Catat Jadwalnya
"(Pak Ganjar) menyapa pengunjung CFD, ada pembagian voucher internet. Ada salah satu (relawan) yang membagikan itu bilang kalau ini (voucher internet) dari Pak Ganjar gitu," kata Indra dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (11/1/2024) malam.
Menurut Indra, dalam pelaporan kasus tersebut dirinya juga telah menyertakan barang bukti dugaan pelanggaran tersebut. Dari barang bukti tersbeut salah satunya berupa sebua video yang telah viral di medsos.
Di tempat berbeda, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma juga telah membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca Juga: Akhirnya TKN Prabowo dan Gibran Buka Suara Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Maluku
"Iya betul. Kemarin sore kita terima laporan dari warga masyarakat yang melaporkan kepada kita terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu paslon (capres)," kata Poppy.
Poppy menjelaskan lebih lanjut, berdasarkan peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022, jika ada laporan pihaknya memberikan tanda terima. Kemudian pihaknya memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal terkait laporan tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pilihanindonesia.com
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara