Baca Juga: Pemilu 2024, KPU-Bawaslu NTB Ajak Masyarakat Tak Terpolarisasi
Mengingat waktu yang cukup mepet, dia berujar yang mengundurkan diri akan diganti dengan pendaftar yang berada di TPS terdekat yang memiliki kuota lebih.
Bila tidak ada juga, maka terpaksa dilakukan dengan penunjukan secara langsung.
“Pelantikan juga belum dilakukan. Meski waktu mepet, kami tidak risaukan. Sebab, penetapan KPPS akan dijadwalkan pada 24 Januari, sedangkan pelantikan pada 25 Januari,” terangnya.
Masa kerja KPPS juga, sambungnya, sesuai pedoman pelaksanaan KPPS dari KPU RI, adalah satu bulan terhitung mulai 25 Januari-25 Februari 2024.
Baca Juga: 4Caleg DPRD Provinsi NTB Dicoret KPU dari DCT, Ini Alasanya, Satu di Antaranya Tidak jujur
Meski hari pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari, tapi tugas KPPS tidak hanya pada hari H saja, melainkan membantu pelaksanaan Pemilu hingga selesai.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: posbali.net
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?