polhukam.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tolak uji formil batas usia Capres – Cawapres.
Diketahui bahwa MK menolak uji formil pada pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai syarat usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang dimaknai dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pada hari Selasa (16/1/2024) Hakim Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK mengenai gugatan uji formil batas usia Capres dan Cawapres.
“Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan menolak pokok permohonan untuk seluruhnya,” ucap Hakim Suhartoyo.
Seperti yang diketahui bahwa Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebagaimana telah dimaknai sesuai putusan MK nomor 90/PUU XXI – 2023 adalah bentuk pelembagaan dinasti politik yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945.
Hal tersebut dinilai telah merusak sistem hukum tata negara sehingga bertentangan dengan adanya Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara