Dinyatakan bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime atau merupakan kejahatan yang luar biasa. Korupsi, katanya, dapat mengancam cita-cita memakmurkan dan menyejahterakan bangsa Indonesia.
KPK, menurut Pamolango, menemukan di lapangan hamper di seluruh Indonesia masih maraknya praktek pemberian komisi atas proyek-proyek pembangunan, praktek suap pada proses perizinan, pengaturan proses pengadaan barang dan jasa. "Bahkan dimulai sejak proses perencanaan hingga jual beli jabatan," kata Nawawi.
Lebih miris lagi, ditemukan oknum-oknum sebagai beking di sektor pengelolaan sumber daya alam seperti pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan.
"Oknum-oknum yang memeras dan meminta jatah proyek masih kerap diadukan masyarakat. Dengan kata lain pemberantasan korupsi selama ini belum optimal dengan permasalahan utama pada implementasi," ungkapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara