Dinyatakan bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime atau merupakan kejahatan yang luar biasa. Korupsi, katanya, dapat mengancam cita-cita memakmurkan dan menyejahterakan bangsa Indonesia.
KPK, menurut Pamolango, menemukan di lapangan hamper di seluruh Indonesia masih maraknya praktek pemberian komisi atas proyek-proyek pembangunan, praktek suap pada proses perizinan, pengaturan proses pengadaan barang dan jasa. "Bahkan dimulai sejak proses perencanaan hingga jual beli jabatan," kata Nawawi.
Lebih miris lagi, ditemukan oknum-oknum sebagai beking di sektor pengelolaan sumber daya alam seperti pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan.
"Oknum-oknum yang memeras dan meminta jatah proyek masih kerap diadukan masyarakat. Dengan kata lain pemberantasan korupsi selama ini belum optimal dengan permasalahan utama pada implementasi," ungkapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?