Dinyatakan bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime atau merupakan kejahatan yang luar biasa. Korupsi, katanya, dapat mengancam cita-cita memakmurkan dan menyejahterakan bangsa Indonesia.
KPK, menurut Pamolango, menemukan di lapangan hamper di seluruh Indonesia masih maraknya praktek pemberian komisi atas proyek-proyek pembangunan, praktek suap pada proses perizinan, pengaturan proses pengadaan barang dan jasa. "Bahkan dimulai sejak proses perencanaan hingga jual beli jabatan," kata Nawawi.
Lebih miris lagi, ditemukan oknum-oknum sebagai beking di sektor pengelolaan sumber daya alam seperti pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan.
"Oknum-oknum yang memeras dan meminta jatah proyek masih kerap diadukan masyarakat. Dengan kata lain pemberantasan korupsi selama ini belum optimal dengan permasalahan utama pada implementasi," ungkapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?
Gatot Nurmantyo vs Kapolri: Analisis Hukum Mengungkap Dampak Kritik yang Dinilai Melemahkan Polri
Jokowi vs Janjinya: Benarkah Bakal Pulang Kampung atau Malah Mati-Matian untuk PSI?