Dinyatakan bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime atau merupakan kejahatan yang luar biasa. Korupsi, katanya, dapat mengancam cita-cita memakmurkan dan menyejahterakan bangsa Indonesia.
KPK, menurut Pamolango, menemukan di lapangan hamper di seluruh Indonesia masih maraknya praktek pemberian komisi atas proyek-proyek pembangunan, praktek suap pada proses perizinan, pengaturan proses pengadaan barang dan jasa. "Bahkan dimulai sejak proses perencanaan hingga jual beli jabatan," kata Nawawi.
Lebih miris lagi, ditemukan oknum-oknum sebagai beking di sektor pengelolaan sumber daya alam seperti pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan.
"Oknum-oknum yang memeras dan meminta jatah proyek masih kerap diadukan masyarakat. Dengan kata lain pemberantasan korupsi selama ini belum optimal dengan permasalahan utama pada implementasi," ungkapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi