LOMBOK TIMUR, polhukam.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur temukan adanya indikasi pelanggaran netralitas Pemilu yang dilakukan oleh dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Lombok Timur.
Menyikapi adanya indikasi tersebut, Pj Bupati Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik menyatakan akan memberikan teguran hingga sanksi kepada yang bersangkutan apabila ada rekomendasi dari Bawaslu.
Hal tersebut disampikan Pj Bupati kepada sejumlah awak media beberapa hari yang lalu di Kantor DPRD Lombok Timur.
“Kita tegur, bila perlu pangkatnya diturunkan, tapi tunggu kalau ada rekomendasi Bawaslu,” kata Pj Bupati Lotim.
Baca Juga: Penyaluran BOSP 2024 Cetak Rekor Tercepat Sepanjang Sejarah
Kata Pj Bupati, Pemerintah Daerah hanya berkewajiban untuk menyampaikan dan memberi imbauan terkait netralitas ASN selama periode Pemilu. Namun, untuk penindakan apabila ditemukan ASN yang melanggar, maka itu merupakan ranah Bawaslu.
“Kita tunggu rekomendasi dari Bawaslu. Kami tidak mungkin mendahului rekomedasi dari Bawaslu,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara