Kejagung Tetapkan Status Budi Said Jadi Tersangka Kasus Korupsi

- Jumat, 19 Januari 2024 | 09:31 WIB
Kejagung Tetapkan Status Budi Said Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa tersangka Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. 

Baca Juga: Akbar Ali Silaturahmi Bersama Mitra Dinsos

Budi Said akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," tutup Kuntadi.

Atas perbuatannya, Budi Said dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: voicesulawesi.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler