"Adanya aplikasi yang dibuat Kemendagri untuk mengetahui perkembangan tahapan pemilu. Yang mengendalikan aplikasi tersebut di daerah adalah Bakesbangpol," jelasnya.
Dijelaskan bahwa Bakesbangpol dituntut untuk rutin menyampaikan kondisi politik di daerah. Itu wajib dilakukan setiap hari.
"Alasan untuk rutin memberikan laporan pemilu, untuk meminimalisir terjadinya konflik di masyarakat," cetusnya.
Selain itu Hadi mencontohkan, proses sortir dan pelipatan surat suara tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU.
Namun Pemkab juga dituntut memberikan pengawasan. Terutama mengenai adanya surat suara yang rusak.
"Pentingnya pemkab ikut mengawasi surat suara yang rusak itu, untuk memastikan agar logistik tersebut bisa segera diganti. Itu salah contoh pentingnya sinergisitas ini dilakukan," jelasnya. (wan/pri)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsitubondo.jawapos.com
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara