tangkapan layar Amien Rais di Instagram (foto: @Tanterempong)
Pada sisi lain, Jokowi secara terbuka juga menyampaikan dalam akun youtube sekretariat presiden, bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang No.7 Tahun 201 Tentang Pemilihan Umum Pasal 299 yang menyatakan presiden dan wakil presiden mempunya hak melaksanakan kampanye.
"Ini saya hanya menyampaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjawab pertanyaan wartawan, apakah presiden akan berampanye, kan saya jawabnya undang-undang, jadi jangan ditarik kesana kemari," ujar Presiden Jokowi.
Perdebatan ini menjadi memanas karena menjelang hari pencoblosan calon presiden dan wakil presiden yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: topmedia.co.id
Artikel Terkait
Iran Sebut Indonesia Banci & Pro-AS: Dampak Nyata ke Pertamina dan Cara Memperbaikinya
BMI Ungkap Dalang Sebenarnya di Balik Tudingan AHY Sebar Isu Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor