tangkapan layar Amien Rais di Instagram (foto: @Tanterempong)
Pada sisi lain, Jokowi secara terbuka juga menyampaikan dalam akun youtube sekretariat presiden, bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang No.7 Tahun 201 Tentang Pemilihan Umum Pasal 299 yang menyatakan presiden dan wakil presiden mempunya hak melaksanakan kampanye.
"Ini saya hanya menyampaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjawab pertanyaan wartawan, apakah presiden akan berampanye, kan saya jawabnya undang-undang, jadi jangan ditarik kesana kemari," ujar Presiden Jokowi.
Perdebatan ini menjadi memanas karena menjelang hari pencoblosan calon presiden dan wakil presiden yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: topmedia.co.id
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara