tangkapan layar Amien Rais di Instagram (foto: @Tanterempong)
Pada sisi lain, Jokowi secara terbuka juga menyampaikan dalam akun youtube sekretariat presiden, bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang No.7 Tahun 201 Tentang Pemilihan Umum Pasal 299 yang menyatakan presiden dan wakil presiden mempunya hak melaksanakan kampanye.
"Ini saya hanya menyampaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjawab pertanyaan wartawan, apakah presiden akan berampanye, kan saya jawabnya undang-undang, jadi jangan ditarik kesana kemari," ujar Presiden Jokowi.
Perdebatan ini menjadi memanas karena menjelang hari pencoblosan calon presiden dan wakil presiden yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: topmedia.co.id
Artikel Terkait
Gibran di Pilpres 2029: Beban atau Aset? Analisis Mengejutkan Soal Risiko Prabowo
Rahasia 4,5 Jam Prabowo dengan 5 Raja Bisnis Indonesia: Apa yang Dibahas di Balik Pintu Tertutup?
Amien Rais Bongkar Keresahan Jokowi: Bisakah Gibran & PSI Menang Pilpres 2029?
Amien Rais Bongkar Penyebab Kesehatan Jokowi Drop Drastis Pasca Lengser, Ini Faktanya!