Ketiga peserta Pilpres 2024 itu memperebutkan 12.357 pemilih. Dengan rincian, daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 3.605. Total DPT di Kuala Lumpur sendiri berjumlah 62.217. Namun, yang ikut mencoblos hanya 3.605 pemilih
Adapun jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) berjumlah 1.828 dan daftar pemilih khusus (DPK) 6.924. Di sisi lain, jumlah suara sah di PPLN Kuala Lumpur, yakni 12.074 dan tidak sah sebanyak 283.
Sebagaimana diketahui, KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada 9-10 Maret 2024. PSU di Kuala Lumpur itu menggunakan dua metode. Pertama, tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).
PSU ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu setelah menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?