Ketiga peserta Pilpres 2024 itu memperebutkan 12.357 pemilih. Dengan rincian, daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 3.605. Total DPT di Kuala Lumpur sendiri berjumlah 62.217. Namun, yang ikut mencoblos hanya 3.605 pemilih
Adapun jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) berjumlah 1.828 dan daftar pemilih khusus (DPK) 6.924. Di sisi lain, jumlah suara sah di PPLN Kuala Lumpur, yakni 12.074 dan tidak sah sebanyak 283.
Sebagaimana diketahui, KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada 9-10 Maret 2024. PSU di Kuala Lumpur itu menggunakan dua metode. Pertama, tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).
PSU ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu setelah menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara