PDIP Ajukan 13 Gugatan Hasil Pileg 2024 ke MK

- Senin, 25 Maret 2024 | 19:30 WIB
PDIP Ajukan 13 Gugatan Hasil Pileg 2024 ke MK

Kendati demikian, Erna meyakini dengan bukti dan saksi yang saat ini dimiliki maka Hakim Konstitusi akan mengabulkan gugatan sehingga akan menambah jumlah perolehan suara PDIP. 

 

“Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,” ucap Erna.

 

Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pihaknya melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024. 

 

“Jadi untuk gugatan pemilu legislatif yang kami lakukan adalah yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” papar Hasto. 

 

Ia menekankan, untuk gugatan Pilpres 2024, PDIP punya banyak saksi untuk dihadirkan di hadapan hakim MK. Namun, MK memutuskan untuk membatasi jumlah saksi lantaran penyelesaian sengketa pilpres dibatasi maksimal 14 hari.  

 


 

“Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus hanya memang MK membatasi karena waktu penyelesaian sengketa 14 hari,” ucap Hasto


Sumber: jawapos

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar

Terpopuler