POLHUKAM.ID -Keputusan Mendikbudristek mencabut status wajib Pramuka sebagai ekstrakurikuler di sekolah terus memicu polemik.
Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Ciamis, Nanang Permana, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (3/4), mengaku kecewa. Menurutnya Nadiem Makarim tidak paham Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
"UU itu jelas menyebutkan, setiap sekolah wajib memiliki pangkalan gerakan Pramuka," kata Nanang, di sela-sela kegiatan di Gedung Pramuka Ciamis.
Menurutnya, Nadiem tidak seharusnya mengeluarkan keputusan tanpa mempertimbangkan UU yang ada. Langkah menteri itu menunjukkan ketidaktahuan yang sangat memprihatinkan terhadap landasan hukum yang berlaku.
Dia juga mengaku bingung dengan keputusan yang dikeluarkan Nadiem, padahal sejak dulu banyak regulasi yang mendukung kegiatan Pramuka, bahkan hingga menjadi undang-undang.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?