POLHUKAM.ID -Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023, teridentifikasi ada 2.761.828 masyarakat, atau sekitar 2,7 juta orang mengikuti permainan judi online sejak 2017-2022.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar atau 2.190.447 orang yang memasang taruhan dengan nominal kecil atau di bawah Rp100 ribu merupakan warga berpenghasilan rendah.
Pakar telematika Roy Suryo mengaku prihatin atas maraknya judi online di kalangan masyarakat bawah. Di mana pengguna judi online banyak berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa, buruh, petani, hingga ibu rumah tangga.
"Ironis kan? Artinya judi online sudah sangat benar-benar merasuki masyarakat dan nyaris tidak ditindak secara serius di masyarakat," kata Roy Suryo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/4).
Artikel Terkait
Jokowi Dikritik Pedas: Wacana 2 Periode Prabowo-Gibran Dinilai Terlalu Ambisius!
Gibran di Pilpres 2029: Hanya PSI yang Setia? Ini Peta Dinginnya Dukungan Partai
Jokowi vs Politisi Lain: Siapa Ahli Pencitraan Terhebat Menurut Mantan Harimau Jokowi?
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran